Definisi Fikih Islam

Fiqh menurut bahasa adalah untuk mengetahui atau memahami sesuatu. Ini seperti bermaktub surat An-Nisa (4) ayat 78, "Apakah orang-orang (munafikin) hampir tidak memahami pembicaraan (pelajaran dan nasihat yang diberikan)."
Nabi Muhammad. berkata, "Barangsiapa dikehendaki kebaikan Allah, Allah akan memahamkannya dalam urusan agama."
kata Faqiih mengacu pada seseorang yang mengetahui hukum syara 'yang terkait dengan tindakan mukallaf, hukum-hukum diambil dari argumen di detail.
hukum Islam adalah ilmu menurut ketentuan hukum-hukum Allah untuk tindakan orang mukallaf, hukum itu wajib atau dilarang, dan sebagainya. Tujuan untuk membedakan antara wajib, dilarang, atau harus dilakukan.


Fiqh adalah ilmu ijtihad diambil oleh jalan. Ibnu Khaldun menuliskan dalam bukunya Muqaddimah, Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum Allah, dalam perbuatan orang mukallaf (yang menanggung hukum) seperti wajib, dilarang, Sunnah, Makruh, dan diizinkan. Undang-undang tersebut diambil dari Quran dan Sunnah serta dari sumber-sumber dalil lain yang dibentuk oleh Tuhan Yang Maha Esa. Jika hukum tersebut dikeluarkan dari teorema-medali, itu disebut Fiqh.
Ulama salaf (sebelumnya) dalam mengeluarkan hukum dari dalil-dalil hasil di atas berbeda satu sama lain. Perbedaan ini adalah suatu keharusan. Karena, secara umum, dalil-dalil adalah dari nash (teks dasar) dalam bahasa Arab bahwa al-lafazhnya (kata-katanya) untuk menunjukkan pentingnya sengketa di antara mereka.
hukum Islam dibagi menjadi enam bagian:  

1. Bagian Ibadah, yang merupakan bagian dari membahas undang-undang yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dan untuk mengagungkan kebesaran-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.  
2. Bagian ahwal Syakhshiyah (ahwaalu al-abu-syakhsyiyyatu), yang merupakan bagian dari membahas undang-undang yang berkaitan dengan pembentukan dan pengaturan keluarga dan segala akibatnya, seperti perkawinan, mahar, pemeliharaan, perceraian (talak-referensi), perkawinan, hadhanah (penitipan anak), radha'ah (menyusui), warisan, dan lain-lain. Oleh sebagian besar mujtahidin, bagian kedua dimasukkan ke dalam mu'amalah itu.  
3. Bagian Mu'amalah (hukum perdata), yang merupakan bagian dari membahas hukum yang mengatur kepemilikan properti, kontrak (kontrak atau perjanjian), kerjasama antara orang-orang seperti penjualan, sewa (ijarah), gadai (kemarahan), perkonsian (shirkah), dan hal-hal lainnya yang mengatur hal-hal harga seseorang, kelompok, dan tidak ada hubungannya semua hak dan kekuasaan.  
4. Bagian Hudud dan Ta'zir (hukum pidana), yang merupakan bagian yang berbicara tentang hukum yang berkaitan dengan kejahatan, pelanggaran, dan konsekuensi hukum.  
5. Bagian Murafa'at (hukum acara), yang merupakan bagian yang berbicara tentang hukum yang mengatur cara mengajukan perkara, perselisihan, penuntutan, dan cara-cara penetapkan suatu tuntutan yang dapat diterima, dan dengan cara yang melindungi hak-hak seseorang.  
6. Bagian Sirra wa Maghazi (hukum perang), yang merupakan bagian yang berbicara tentang hukum yang mengatur peperangan antar bangsa, mengatur perdamaian, piagam perjanjian, dokumen-dokumen dan hubungan-hubungan umat Islam dengan orang-orang bukan Islam. 

Jadi, hukum Islam adalah konsep-konsep yang diperlukan oleh umat Islam untuk mengatur kepentingan mereka dalam setiap aspek kehidupan, memberikan dasar-dasar administrasi yang baik, perdagangan, politik dan peradaban. Ini berarti bahwa Islam tidak hanya akidah murni agama, tetapi keyakinan dan hukum agama, agama dan negara, yang berlaku sepanjang waktu dan tempat apapun. 


Dalam Quran ada 140 ayat yang secara khusus mencakup hukum-hukum ibadah, 70 ayat tentang ahwal syakhshiyah, 70 ayat tentang muamalah, uqubah tentang ayat 30 (denda), dan 20 ayat tentang murafa'at. Juga ada ayat-ayat yang membahas hubungan politik antara negara-negara Islam dengan yang bukan Islam. Selain Alquran, enam tema yang disebutkan di atas juga hukum dijelaskan oleh hadis Nabi. Beberapa hadits memperkuat peraturan yang ada dalam ayat-ayat Al Qur'an, ada sebagian rinci karena Al Qur'an hanya menyebutkan secara global, dan beberapa menyebutkan hukum yang tidak disebutkan DaLA mal-Qur'an. 


Dengan demikian, fungsi hadits adalah sebagai keterangan dan penjelasan dari nash-nash (teks) Al-Qur'an yang dapat memenuhi kebutuhan (kepastian hukun) kaum muslimin.

Sumber : www.dakwatuna.com

0 komentar: