Klaim kesempurnaan syariat Islam tersebut selalu diulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Implikasinya adalah syariat islam seakan-akan tidak membutuhkan teori atau ilmu non-syariah. Semua problematika ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum bisa dipecahkan oleh syariat Islam yang telah diturunkan Allah 15 abad yang lampau. Untuk itu, sudah selayaknya dilakukan tinjauan ulang terhadap klaim kesempurnaan syariat Islam.
Tiga Dalil
Klaim kesempurnaan di atas biasanya didasarkan pada tiga dalil. Pertama, dalam al-Maidah ayat 3, Allah telah menyatakan, "Pada hari ini, telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu."
Kalimat ini sebenarnya hanyalah penggalan ayat yang sebelumnya berbicara mengenai keharaman makanan tertentu dan larangan mengundi nasib serta larangan untuk takut kepada orang kafir. Karena itulah, konteks ayat itu menimbulkan pertanyaan atas kata "sempurna": apakah kesempurnaan itu berkaitan dengan larangan-larangan di atas atau berkaitan dengan keseluruhan syariat Islam?
Dari sudut peristiwa turunnya ayat, potongan ayat di atas turun pada hari Arafah saat Rasulullah Muhammad menunaikan haji. Karena itulah, sebagian ahli tafsir membacanya dalam konteks selesainya aturan Allah mengenai ibadah, mulai salat sampai haji. Sebagian ahli tafsir menganggap potongan ayat ini turun saat fathu Makkah. Dengan demikian, dikaitkan dengan larangan sebelumnya untuk takut kepada kaum kafir, penggalan ayat "kesempurnaan" tersebut dibaca dengan makna, "Sungguh pada hari ini telah Aku tundukkan musuh-musuh kalian."
Selain itu, sejumlah ulama memandang bahwa kesempurnaan yang dimaksud dalam ayat tersebut terbatas pada aturan halal dan haram. Mereka tidak menganggap bahwa pada hari diturunkannya ayat itu, syariat Islam telah sempurna. Sebab, ternyata setelah ayat tersebut, masih ada ayat Quran lain yang turun, seperti ayat yang berbicara tentang riba dan kalalah.
Kedua, klaim kesempurnaan syariat Islam juga didasarkan pada al-Nahl ayat 89, "Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu." Menurut Mahmud Syaltut, ketika Alquran memperkenalkan dirinya sebagai tibyanan likulli syay’i, bukan maksudnya menegaskan bahwa ia mengandung segala sesuatu, tetapi bahwa dalam Alquran terdapat segala pokok petunjuk menyangkut kebahagiaan hidup duniawi dan ukhrawi. Jadi, cukup tidak berdasar kiranya kalau ayat tersebut diajukan sebagai bukti bahwa syariat Islam mencakup seluruh hal.
Ketiga, dalam al-An’am ayat 38 disebutkan, "Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam al-Kitab." Sejumlah ahli tafsir menjelaskan bahwa Alquran tidak meninggalkan sedikit pun dan atau lengah dalam memberikan keterangan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan tujuan-tujuan pokok Alquran, yaitu masalah-masalah akidah, syariah, dan akhlak, bukan sebagai apa yang dimengerti oleh sebagian ulama bahwa ia mencakup segala macam ilmu pengetahuan.
Sebagian ahli tafsir lainnya menganggap kata "al-Kitab" di atas bukan merujuk pada Alquran, tetapi pada lauh al-mahfuz. Dengan demikian, segala sesuatu terdapat di dalam lauh al-mahfuz, bukan di dalam Alquran.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara umum, Alquran sebagai sumber utama hanya memberikan pokok-pokok masalah syariat, bukan menjelaskan semua hal secara menyeluruh dan sempurna.
Selain tiga dalil di atas yang sering dipahami secara literal dan sepotong-sepotong, kalangan yang mengklaim kesempurnaan syariat Islam juga sering alpa bahwa jumlah ayat hukum dan hadis hukum sangat terbatas. Di antara yang jumlahnya terbatas itu, hanya sedikit yang berkekuatan qath’i al-dalalah. Dan, hanya itulah yang masuk kategori syariat.
Kalau kita buka kitab fikih, hanya sekitar 20 persen yang berisi syariat. Selebihnya merupakan opini, pemahaman, interpretasi, atau penerapan (tathbiq) yang kita sebut dengan fikih. Isi fikih ini jauh lebih luas ketimbang syariat. Disadari atau tidak, ketika syariat Islam diklaim meliputi segala sesuatu, mereka merancukan antara syariat dan fikih.
Sebagai contoh, kewajiban mendirikan negara Islam tidak terdapat dalam ayat hukum dan hadis hukum secara jelas, langsung dan tegas, serta berkekuatan qath’i al-dalalah. Klaim kewajiban itu lahir dari pemahaman ataupun interpretasi yang telah berlangsung sepanjang sejarah Islam. Menolak kewajiban mendirikan negara Islam tidaklah berarti menolak syariat Islam.
Klaim kesempurnaan syariat Islam juga menimbulkan paradoks. Jika benar segala sesuatu telah terdapat dalam syariat Islam, bagaimana kita meletakkan ijtihad dalam masalah tersebut? Ijtihad justru diperlukan karena syariat Islam tidaklah "sempurna". Masih banyak problematika umat yang tidak diatur secara tegas, pasti, dan jelas dalam Alquran dan hadis.
Di sinilah perlunya kreativitas umat untuk memanfaatkan potensi akalnya. Celakanya, banyak kalangan yang tidak bisa membedakan penafsiran para ulama salaf dan khalaf dalam kitab fikih, kitab syarah hadis, dan kitab tafsir dengan kesucian kitab suci. Mereka menganggap bahwa penafsiran dan pemahaman itu juga termasuk kategori syariat yang tidak bisa diutak-atik.
Selama klaim kesempurnaan syariat Islam tidak didudukkan secara proporsional, umat Islam akan cenderung menolak semua ijtihad baru atau semua teori baru. Setiap terobosan baru akan dianggap mengutak-atik ajaran yang sudah sempurna. Kalau sudah sempurna, untuk apa lagi ada pembaharuan? Untuk itu, marilah kita letakkan secara lebih proporsional klaim kesempurnaan syariat Islam tersebut.
Syariat Islam sesungguhnya hanya mengatur hal-hal yang pokok semata (ushuliyah). Dan, selebihnya adalah penafsiran, termasuk penafsiran yang lebih kontekstual, humanis, plural, dan liberal. **
Nadirsyah Hosen adalah dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=14925
Subject: [islam-muslim] Mengupas Tiga Dalil Syariat
Label: Syari'at Islam
Syari’at bisa disebut syir’ah. Artinya secara bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum. Perkataan “syara’a fiil maa’i” artinya datang ke sumber air mengalir atau datang pada syari’ah.
Kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian hukum-hukum Allah yang diturunkan untuk manusia.
Kata “syara’a” berarti memakai syari’at. Juga kata “syara’a” atau “istara’a” berarti membentuk syari’at atau hukum. Dalam hal ini Allah berfirman, “Untuk setiap umat di antara kamu (umat Nabi Muhammad dan umat-umat sebelumnya) Kami jadikan peraturan (syari’at) dan jalan yang terang.” [QS. Al-Maidah (5): 48]
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) tentang urusan itu (agama), maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang yang tidak mengetahui.” [QS. Al-Maidah(5):18].
“Allah telah mensyari’atkan (mengatur) bagi kamu tentang agama sebagaimana apa yang telah diwariskan kepada Nuh.” [QS. Asy-Syuuraa (42): 13].
Sedangkan arti syari’at menurut istilah adalah “maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani rusulihil kiraami liyukhrijan naasa min dayaajiirizh zhalaami ilan nuril bi idznihi wa yahdiyahum ilash shiraathil mustaqiimi.” Artinya, hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah swt. melalui rasul-rasulNya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.
Jika ditambah kata “Islam” di belakangnya, sehingga menjadi frase Syari’at Islam (asy-syari’atul islaamiyatu), istilah bentukan ini berarti, ” maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani sayyidinaa muhammadin ‘alaihi afdhalush shalaati was salaami sawaa-un akaana bil qur-ani am bisunnati rasuulillahi min qaulin au fi’lin au taqriirin.” Maksudnya, syari’at Islam adalah hukum-hukum peraturan-peraturan) yang diturunkan Allah swt. untuk umat manusia melalui Nabi Muhammad saw. baik berupa Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi yang berwujud perkataan, perbuatan, dan ketetapan, atau pengesahan.
Terkadang syari’ah Islam juga dimaksudkan untuk pengertian Fiqh Islam. Jadi, maknanya umum, tetapi maksudnya untuk suatu pengertian khusus. Ithlaaqul ‘aammi wa yuraadubihil khaashsh (disebut umum padahal dimaksudkan khusus).
Sumber : www.dakwatuna.com
Label: Syari'at Islam
Syariat Islam yang mulia ini telah diturunkan oleh Robb kita sesuai dengan fitrah manusia. Tidak ada satu pun manusia di muka bumi ini yang tidak dapat menjalankan syariat Islam. Di antara bukti bahwa indahnya syariat Islam adalah bahwa tidak adanya bahaya dalam syariat Islam dan Islam mengatur para pemeluknya untuk tidak menimbulkan bahaya pada orang lain. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada bahaya (Dhororo) dalam syariat Islam dan tidak menimbulkan bahaya (Dhirooro).” (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, Malik dan Hakim, Shohih)
Tidak Ada Bahaya dan Tidak Membahayakan
Singkatnya teks hadits ini tidak mengurangi kedalaman makna yang terkandung dalam hadits ini. Demikianlah perkataan Rosul shalallahu ‘alaihi wa sallam, singkat namun memiliki makna yang sangat dalam. Hal ini sangat berbeda dengan perkataan kita di zaman sekarang. Sering kali kita mendengar orang yang berkata panjang lebar namun faedah perkataannya sangat sedikit.
Di antara makna Adh Dhoror yang disebutkan oleh para ulama adalah bahaya, sehingga hadits tersebut bermakna tidak ada bahaya dalam syariat Islam. Hal ini dapat dibuktikan misalnya pada seseorang yang tidak mampu untuk sholat dengan berdiri, maka dia diperbolehkan untuk sholat dengan duduk. Atau seorang yang tidak mampu menggunakan air untuk berwudhu karena sakit, maka dia boleh bertayamum dengan tanah sehingga tidak mengakibatkan mudhorot pada dirinya.
Sedangkan makna Adh Dhiroor adalah menimpakan bahaya pada orang lain. Sehingga hadits ini bermakna larangan bagi setiap kaum muslimin untuk menimpakan bahaya pada orang lain. Demikianlah syariat Islam yang indah ini, tidak ada bahaya yang ditimbulkan karena menjalankannya dan juga melarang pemeluknya untuk menimpakan bahaya pada orang lain. Hadits ini juga menunjukkan bahwa agama Islam telah mengharamkan sesuatu yang dapat mendatangkan bahaya, mewajibkan untuk mencegah bahaya sebelum terjadinya bahaya tersebut serta mewajibkan untuk menghilangkan bahaya sesudah terjadinya bahaya tersebut.
Apa Contohnya ?
Hadits yang sangat agung ini merupakan salah satu kaidah emas dalam agama Islam. Berdasarkan hadits ini, kita dapat menyatakan terlarangnya merokok karena hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain dengan asap rokok yang dihirup oleh yang lainnya.
Berdasarkan hadits ini pula maka terlarang bagi seseorang untuk menggunakan barang atau benda-benda miliknya yang akan mengganggu tetangganya. Contohnya membakar sampah dalam jumlah banyak saat angin sedang bertiup kencang di pemukiman yang padat. Hal tersebut terlarang karena dapat mendatangkan mudhorot bagi tetangga di sekitarnya. Contoh lainnya, menghidupkan radio di malam hari dengan suara yang keras sampai mengganggu tetangga, maka hal ini pun terlarang dalam syariat Islam karena akan mendatangkan mudhorot bagi tetangganya yang mungkin sedang beristirahat.
Demikian pula, berdasarkan hadits ini dapat kita nyatakan terlarangnya meletakkan sesuatu yang membahayakan seperti duri, paku, galian dan lain sebagainya di jalanan kaum muslimin maupun di tempat-tempat keramaian seperti pasar dan lain sebagainya. Maka bagaimana pula jika yang diletakkan adalah sebuah bom yang dapat meledak dan menewaskan sekian banyak kaum muslimin? laa haula wa laa quwwata illa billah.
Demikianlah kaum muslimin rohimakumulloh, pada prinsipnya syariat Islam yang agung ini adalah syariat yang mudah yang tidak akan membahayakan pemeluknya sebagaimana syariat yang mulia inipun telah melarang pemeluknya untuk mendatangkan bahaya bagi orang lain tanpa alasan yang benar. Kiranya masih banyak pembicaraan yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan hadits ini. Namun karena keterbatasan tempat, maka kami harap yang sedikit ini cukup untuk menggambarkan betapa indahnya syariat Islam. Keindahan ini menjadi semakin nyata ketika para pemeluknya benar-benar berpegang teguh dengannya serta konsekuen untuk mengamalkannya. Wallahu a’lam bishshowwab.
Penulis: Amrullah Akadhinta
Artike www.muslim.or.id
Label: Syari'at Islam
Kata syari’ah disebutkan dalam Surat Al-Maidah:48,
Allah swt. berfirman: ”likullin ja’alnaa minkum syir’atan wa minhaajaa (untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang.)” Berdasarkan redaksi ayat, nampak bahwa kata syari’ah atau syir’ah artinya aturan. Namun dalam Islam secara definitif kata syari’ah identik dengan aturan dari Allah swt. Dengan kata lain mengikuti syari’ah artinya mengikuti aturan Allah yang telah ditetapkan untuk kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. Dari sini kita mendapatkan pelajaran bahwa Allah swt. sebagai pemilik langit dan bumi sebenarnya telah meletakkan aturan hidup untuk manusia. Dan bisa dipastikan bahwa aturan-Nya jauh lebih sempurna dari pada aturan yang dikarang oleh manusia. Sebab Allah Maha Mengetahui sementara otak manusia sangat terbatas kemampuannya. Maka tidak mungkin manusia menandingi Allah dalam segala hal, apa lagi independen dari-Nya.
Allah yang menciptakan manusia, tentu telah tahu apa yang terbaik untuk makhluk-Nya. Maka seharusnya manusia belajar dari-Nya bagaimana cara hidup dan bagaimana menggunakan fasilitas yang telah diamanahkan kepadanya. Termasuk bagaimana cara menggunakan fasilitas tubuh yang melekat pada dirinya. Manusia harus menyadari hakikat ini. Sebab secara fitrah manusia telah mengakui hal tersebut dalam kenyataan sehari-hari. Contoh, ketika Anda membeli mobil, anda pasti akan menanyakan buku panduan cara menggunakan mobil tersebut. Dan pasti buku panduan yang Anda maksud adalah yang dikeluarkan oleh pabriknya. Tidak mungkin Anda membeli mobil made in Toyota, sementara buku panduan yang Anda pelajaran dikeluarkan oleh Nissan. Bila ini yang manusia sadari, mengapa dalam menggunakan dirinya, banyak manusia yang tidak mau menggunakan panduan dari Sang Pencipta?
Padahal Allah swt. telah menurunkan Al-Qur’an sebagai panduan. Dan di dalamnya telah dijelaskan bagaimana cara menggunakan mata, cara mengisi perut dan lain sebaginya. Lebih jauh, di dalam Al-Qur’an juga ada hal-hal yang dilarang dan ada yang diperintahkan. Bila diteliti secara ilmiah jelas apa yang Allah larang itu semua tidak baik dilakukan. Dan bahkan kalau tetap dilanggar, pasti selalu ada dampak negatifnya di dunia apa lagi di akhirat. Contohnya perzinaan, mabuk-mabukan, korupsi dan lain sebagainya. Itu jelas terbukti banyak membawa madharat bagi manusia dan kemanusiaan. Namun ternyata masih saja manusia suka melakukannya. Sebaliknya apa yang Allah perintahkan pasti selalu membawa kebaikan bagi manusia dan kemanusiaan. Contohnya ibadah, dzikir, menegakkan keadilan dan lain sebagainya. Itu semua sangat baik bagi ruhani manusia dan sangat bermanfaat dalam mencapai kebahagiaan hakiki.
Apapun alasannya manusia tidak mungkin bisa menghindar dari syari’ah. Sebab secara fitrah penciptaan manusia telah didesain oleh Allah untuk selalu bergantung kepada syari’ah. Banyak orang yang kita saksikan secara perlahan mulai insaf dari dosa-dosa. Mereka tidak sanggup lagi menanggung penderitaan akibat maksiat yang mereka lakukan. Ini suatu bukti bahwa pada akhirnya mereka harus kembali kepada tuntunan Allah swt. Semakin manusia dekat kepada tuntunan-Nya semakin mereka menemukan kebahagiaan. Di negara-negara maju sebenarnya parktik syari’ah telah mereka lakukan secara diam-diam, tanpa gembar-gembor istilah. Kejujuran mereka junjung tinggi. Transparansi dan kerapian adalah ciri utama menejemen mereka. Takaful sosial mereka utamakan di atas segalanya. Para homeless dan pengangguran benar-benar dilindungi dan dipenuhi hak-haknya. Anak baru lahir sampai umur lima tahun ditanggung oleh negara. Semakin seseorang lemah dan tidak berdaya semakin dihargai. Karenanya para pejalan kaki lebih diutamakan dan semua mobil harus berhenti pada saat mereka hendak menyeberang jalan. Salah seorang anak muda di Chicago pernah berkata kepada saya: ”Kita di sini selalu diajari untuk berbuat benar.”
Sogok menyogok adalah hal yang paling ditakuti. Tidak ada satu pun celah di atas meja-meja jabatan untuk berbuat sogok atau memberi hadiah kepada pejabat. Seorang bercerita kepada saya bahwa seorang wali kota di New York segera mengundurkan diri setelah diketahui bahwa ia telah menerima hadiah dari sebuah perusahaan. Ia merasa bahwa hadiah tersebut telah mengganggu kredibilitas jabatannya. Semua ini adalah contoh-contoh yang sebenarnya telah diajarkan dalam syari’ah. Mereka segera mempraktikannya, karena mereka tahu bahwa itu akan memberikan keuntungan di dunia. Dan terbukti mereka maju karena telah melaksanakan semua itu dengan baik. Dari sini nampak bahwa syari’ah bukan hanya ritual, melainkan juga harus terbukti dalam tataran hidup sosial.
Sayanganya persepsi yang selama ini berkembang, hanyalah syari’ah dalam dimensi ritual. Akibatnya umat Islam kurang berdaya. Mereka hanya berkutat di pojok-pojok masjid dan majelis-majelis taklim. Sementara syari’ah dalam dimensi sosial tidak dikembangkan. Sunggung Rasulullah saw. dan para sahabatnya sejak dini telah mencontohkan praktik syari’ah secara ritual dan sosial sekaligus. Karenanya mereka maju dan telah berhasil memimpin seperempat dunia dengan penuh keberdayaan yang maksimal. Kini sebenarnya sudah musim orang-orang kembali ke syari’ah. Perbankan syari’ah semakin marak di mana-mana. Bahkan bank-bank Internasional seperti City Bank, HSBC dan lain sebaginya –menurut informasi yang saya dapat- sudah mulai mempraktikkan perbankan syari’ah.
Mr. Mark salah seorang ahli perbankan, pernah suatu hari datang ke Jakarta untuk melakukan studi banding dengan pebankan Syari’ah. Ketika ditanya, mengapa Anda mulai melirik ke syari’ah? Mark menjawab: ”Sebab kami sudah punya pengalaman bahwa dengan menggunakan sistem riba, yang paling untung adalah para pemilik modal. Sementara para kreditor tercekik. Sebaliknya kalau menggunakan sistem tanpa riba, yang paling untung adalah kreditor, sementara para pemilik modal hanya bisa gigit jari. Maka dalam hal ini yang paling tepat syari’ah, karena antara pemilik modal dan kreditor sama-sama siap menerima keuntungan atau kerugian.” Renungkan dan camkanlah. Wallahu a’lam bishshawab.
Artikel : www.dakwatuna.com
Label: Syari'at Islam
Dari berbagai hukum yang ada dalam syariat Islam, dapat diturunkan beberapa tujuan dikemukaan syariat, yang terbagi menjadi delapan bagian. Tujuan-tujuan tersebut adalah pelestarian keturunan, kecerdasan, kehormatan / kemuliaan, jiwa, kekayaan, agama, keamanan, dan negara.
Dalam fungsinya sebagai penjaga garis keturunan, Islam melarang orang untuk melakukan perzinahan, dan menuntut untuk menghukum para pelaku. Sedangkan dalam fungsinya sebagai penjaga alasan, Islam sangat menganjurkan untuk selalu belajar, dan memberi mereka pujian bagi orang yang berilmu. Selain Islam juga melarang minum anggur dan minuman yang memabukkan, lapisan perak satu adalah bahwa minuman akan merusak potensi pikiran manusia.
Sebagai penjaga kehormatan / kemuliaan, dalam Islam orang tidak bisa seenaknya menuduh orang lain telah melakukan perzinahan, kecuali dia bisa mendatangkan empat orang saksi dengan dia. Bahkan, ia diancam dengan hukuman cambuk jika tidak dapat membawa saksi-saksi. Islam juga mendorong orang untuk membantu orang-orang dianiaya, memuliakan tamu, mengharamkan tajassus (mata-mata) terhadap sesama muslim, ghibah (berbicara tentang orang lain), dan menganjurkan untuk membebaskan budak.
Islam telah menetapkan sanksi bagi pembunuhan, tidak dibenarkan. Islam juga menetapkan untuk memberikan hukuman untuk pencuri potong tangan. Ini merupakan upaya untuk menjaga kehidupan manusia dan properti. Seorang Muslim tidak harus melakukan israf (pemborosan), mengeluarkan kekayaan ketidaktaatan. Dia akan selalu dalam kondisi Islam, karena bagi siapa saja yang menyatakan keluar dari Islam (agama Islam untuk beralih ke agama lain) maka ia dihukum mati.
Hidup di mana hukum Islam diterapkan di dalamnya akan diisi dengan kedamaian dan keamanan. Jika ada satu kelompok yang membuat kerusuhan dan gangguan di suatu daerah, kelompok tersebut akan segera diperbaiki. Untuk terus-up (merampok, dll.), Mereka akan dihukum, mulai dari diasingkan, disalibkan, hukuman mati. Keamanan nasional akan dipertahankan. Ketika seseorang telah di-bai'at sebagai khalifah, sementara ada orang lain yang menyatakan dirinya khalifah, khalifah kedua harus dibunuh. Pemberontakan terhadap pemerintah yang sah juga akan dihukum denda berat.
Penerapan Syariah Islam dalam semua aspek kehidupan adalah kasus yang sangat penting. Pentingnya penerapan syariah Islam adalah bukan karena dampak yang akan membawa kebaikan bagi umat manusia, tetapi tidak lain karena Allah-lah yang memerintahkan orang untuk selalu mengikuti dan mematuhi petunjuk. Mengenai dampak dari penerapan syariat itu sendiri, itu tak lain karena hukum Islam diturunkan oleh Pencipta manusia, yang mengerti dan memahami kebutuhan dan potensi kehidupan manusia.
Label: Syari'at Islam
Ketika seseorang telah menyatakan dirinya seorang Muslim, maka saat itulah ia bersedia dan siap untuk menaati dan mematuhi apa yang diperintahkan dan dilarang Allah. dan Rasul-Nya. Hal ini merupakan konsekuensi dari iman, yang akan dipertanyakan dan bertanggung jawab.
Sebelum melakukan tindakan, seorang muslim diwajibkan untuk memahami dan mengetahui status hukum suatu tindakan yang akan melakukannya dalam Islam. Status hukum yang dimaksud adalah lima: wajib, mandub (sunnah), haram, Makruh, diperbolehkan. Seluruh aktivitas manusia di asal terikat oleh hukum syara ', yaitu hukum dari lima sebelumnya. Oleh karena itu, setiap Muslim wajib untuk mengetahui status hukum dari suatu perbuatan sebelum dia. Ketika perbuatan itu diperbolehkan, maka ia akan melakukannya. Sebaliknya, ia akan dengan kesadaran penuh, dan meninggalkannya pergi.
Sumber utama hukum Islam ada dua, yaitu Al-Quran dan as-Sunnah. Sementara dalam penggalian hukum syara ', seorang Muslim dapat merujuk pada kedua sumber mengatakan, bersama dengan apa yang ia menunjukkan (teman ijma' dan qiyas). Dengan melakukan ini menggali hukum Islam - sejak awal abad ke tanggal Hijriah di mana pintu ijtihad tertutup - selalu dapat memecahkan berbagai masalah yang ada pada zamannya. Ijtihad itu sendiri adalah usaha untuk membuat penggalian hukum yang dilakukan oleh memobilisasi semua sumber daya dan kemampuan. Segala bentuk masalah akan ditemukan jawabannya, karena Islam bersifat global dan universal, cocok untuk semua situasi, kondisi, dan usia.
Label: Syari'at Islam
Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW. untuk semua manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Tauhid ilmu pengetahuan, hukum atau peraturan yang berkaitan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar iman kita. Sebagai contoh, peraturan yang berhubungan dengan esensi dan Sifat Allah Yang Mahakuasa. untuk iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-Nya, kitab-Nya, dan iman di dalam hari-hari terakhir, termasuk kesenangan dan siksaan, dan iman kepada qadar baik dan buruk. Kesatuan ilmu ini disebut juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
2. Ilmu moral, yaitu aturan-aturan yang berkaitan dengan pendidikan dan peningkatan jiwa. Sebagai contoh, semua aturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejahatan, keburukan, sama seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, dapat dipercaya, dan dilarang berbohong dan pengkhianatan.
3. Ilmu Fiqh, yaitu peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia satu sama lain. Ilmu fiqh berisi dua bagian: pertama, ritual menjelaskan hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, Muamalat, bagian yang menjelaskan hukum-hukum hubungan antara manusia dan tetangganya. Sains juga dapat disebut Qanun Fiqih (hukum).
Sumber : www.dakwatuna.com
Label: Syari'at Islam
Fiqh menurut bahasa adalah untuk mengetahui atau memahami sesuatu. Ini seperti bermaktub surat An-Nisa (4) ayat 78, "Apakah orang-orang (munafikin) hampir tidak memahami pembicaraan (pelajaran dan nasihat yang diberikan)."
Nabi Muhammad. berkata, "Barangsiapa dikehendaki kebaikan Allah, Allah akan memahamkannya dalam urusan agama."
kata Faqiih mengacu pada seseorang yang mengetahui hukum syara 'yang terkait dengan tindakan mukallaf, hukum-hukum diambil dari argumen di detail.
hukum Islam adalah ilmu menurut ketentuan hukum-hukum Allah untuk tindakan orang mukallaf, hukum itu wajib atau dilarang, dan sebagainya. Tujuan untuk membedakan antara wajib, dilarang, atau harus dilakukan.
Fiqh adalah ilmu ijtihad diambil oleh jalan. Ibnu Khaldun menuliskan dalam bukunya Muqaddimah, Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum Allah, dalam perbuatan orang mukallaf (yang menanggung hukum) seperti wajib, dilarang, Sunnah, Makruh, dan diizinkan. Undang-undang tersebut diambil dari Quran dan Sunnah serta dari sumber-sumber dalil lain yang dibentuk oleh Tuhan Yang Maha Esa. Jika hukum tersebut dikeluarkan dari teorema-medali, itu disebut Fiqh.
Ulama salaf (sebelumnya) dalam mengeluarkan hukum dari dalil-dalil hasil di atas berbeda satu sama lain. Perbedaan ini adalah suatu keharusan. Karena, secara umum, dalil-dalil adalah dari nash (teks dasar) dalam bahasa Arab bahwa al-lafazhnya (kata-katanya) untuk menunjukkan pentingnya sengketa di antara mereka.
hukum Islam dibagi menjadi enam bagian:
1. Bagian Ibadah, yang merupakan bagian dari membahas undang-undang yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dan untuk mengagungkan kebesaran-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.
2. Bagian ahwal Syakhshiyah (ahwaalu al-abu-syakhsyiyyatu), yang merupakan bagian dari membahas undang-undang yang berkaitan dengan pembentukan dan pengaturan keluarga dan segala akibatnya, seperti perkawinan, mahar, pemeliharaan, perceraian (talak-referensi), perkawinan, hadhanah (penitipan anak), radha'ah (menyusui), warisan, dan lain-lain. Oleh sebagian besar mujtahidin, bagian kedua dimasukkan ke dalam mu'amalah itu.
3. Bagian Mu'amalah (hukum perdata), yang merupakan bagian dari membahas hukum yang mengatur kepemilikan properti, kontrak (kontrak atau perjanjian), kerjasama antara orang-orang seperti penjualan, sewa (ijarah), gadai (kemarahan), perkonsian (shirkah), dan hal-hal lainnya yang mengatur hal-hal harga seseorang, kelompok, dan tidak ada hubungannya semua hak dan kekuasaan.
4. Bagian Hudud dan Ta'zir (hukum pidana), yang merupakan bagian yang berbicara tentang hukum yang berkaitan dengan kejahatan, pelanggaran, dan konsekuensi hukum.
5. Bagian Murafa'at (hukum acara), yang merupakan bagian yang berbicara tentang hukum yang mengatur cara mengajukan perkara, perselisihan, penuntutan, dan cara-cara penetapkan suatu tuntutan yang dapat diterima, dan dengan cara yang melindungi hak-hak seseorang.
6. Bagian Sirra wa Maghazi (hukum perang), yang merupakan bagian yang berbicara tentang hukum yang mengatur peperangan antar bangsa, mengatur perdamaian, piagam perjanjian, dokumen-dokumen dan hubungan-hubungan umat Islam dengan orang-orang bukan Islam.
Jadi, hukum Islam adalah konsep-konsep yang diperlukan oleh umat Islam untuk mengatur kepentingan mereka dalam setiap aspek kehidupan, memberikan dasar-dasar administrasi yang baik, perdagangan, politik dan peradaban. Ini berarti bahwa Islam tidak hanya akidah murni agama, tetapi keyakinan dan hukum agama, agama dan negara, yang berlaku sepanjang waktu dan tempat apapun.
Dalam Quran ada 140 ayat yang secara khusus mencakup hukum-hukum ibadah, 70 ayat tentang ahwal syakhshiyah, 70 ayat tentang muamalah, uqubah tentang ayat 30 (denda), dan 20 ayat tentang murafa'at. Juga ada ayat-ayat yang membahas hubungan politik antara negara-negara Islam dengan yang bukan Islam. Selain Alquran, enam tema yang disebutkan di atas juga hukum dijelaskan oleh hadis Nabi. Beberapa hadits memperkuat peraturan yang ada dalam ayat-ayat Al Qur'an, ada sebagian rinci karena Al Qur'an hanya menyebutkan secara global, dan beberapa menyebutkan hukum yang tidak disebutkan DaLA mal-Qur'an.
Dengan demikian, fungsi hadits adalah sebagai keterangan dan penjelasan dari nash-nash (teks) Al-Qur'an yang dapat memenuhi kebutuhan (kepastian hukun) kaum muslimin.
Sumber : www.dakwatuna.com
Label: Syari'at Islam
hukum syara 'adalah' tsabata bi Maa khithaabillahil muwajjahi ilaal 'alaa sabiilith thalabi ibaadi' awit takhyiiri awil wadh'i ". Artinya, sesuatu yang telah ditetapkan oleh Keputusan Allah ditujukan kepada laki-laki, yang biaya dengan menetapkan (thalab), bukan pilihan (takhyir), atau wadha '.
Contoh hukum syara ', perintah langsung dari Tuhan Yang Maha Esa. "Tegakkahlah doa dan memberi sedekah!" [QS. Al-Muzzamil (73): 20]. ayat ini menetapkan klaim untuk melakukan, oleh tuntutan keharusan yang menunjukkan hukum wajib melakukan doa dan sedekah.
Firman Tuhan Yang Maha Esa., "Dan janganlah zinah dekat!" [QS. Al-Isra '(17): 32]. ayat ini menetapkan sebuah tuntutan meninggalkan, dengan cara yang menunjukkan hukum haram berzina paksaan.
Firman Tuhan Yang Maha Esa., "Dan ketika Anda telah bertahallul (bercukur), maka berburulah." [QS. Al-lagi (5): 2]. Ayat ini menunjukkan suatu hukum syara 'harus berburu sesudah tahallul (lepas dari haji). Mukallaf orang dapat memilih antara melakukan berburu atau tidak.
Apa yang dimaksud dengan wadha 'adalah sesuatu yang dimasukkan ke penyebab atau syarat, atau menjadi penangkal kepada orang lain. Misalnya, perintah Allah swt. "Pencuri laki-laki dan perempuan, memotong kedua tangannya." [QS. Al-lagi (5): 38]. Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa pencurian itu dilakukan karena hukum potong tangan.
Nabi berkata, "Allah Yang Maha Kuasa.. Tidak menerima doa tidak dengan wudhu." Hadits ini menunjukkan bahwa pemurnian digunakan sebagai syarat untuk berdoa.
Contoh lain, kata Nabi., "Pembunuh tidak dapat mewarisi apa-apa." Hadits ini menunjukkan bahwa pembunuhan itu untuk mencegah pembunuh mewarisi harta telah terbunuh.
Dari rincian di atas, kita memahami bahwa hukum syara 'dibagi menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh'i.
Taklifi hukum adalah sesuatu yang menunjukkan tuntutan untuk bertindak, atau tuntutan untuk meninggalkan, atau dapat memilih antara melakukan dan meninggalkan.
Contoh hukum yang menunjukkan tuntutan untuk melakukan: "Ambillah zakat dari kekayaan mereka!" [QS. At-Taubah (9): 103], "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang mampu melakukan perjalanan kepadanya." [QS. Al-Imran (3): 1997].
Contoh yang menunjukkan tuntutan hukum untuk meninggalkan: "Jangan di antara kamu mengejek orang lain." [QS. Al-Hujurat (49): 11], "Diharamkan bagimu makan bangkai, darah dan daging babi." [QS. Al-lagi (5): 3].
Contoh hukum yang menunjukkan boleh pilih (mudah): "Ketika doa tersebut telah dilaksanakan, maka Anda bertebaranlah di bumi." [QS. Al-Jumu'ah (62): 10], "Dan ketika Anda bepergian di muka bumi, tidak mengapa kamu mengqashar shalat." [QS. An-Nisa '(4): 101].
hukum Wadh'i adalah acara yang telah dibuat karena seluruh babi, istilah, dan 'seminalis (pencegahan) untuk kasus.
Sebagai contoh: "Hai orang yang beriman, jika Anda ingin berdoa, lalu cuci muka dan tangan sampai dengan siku." [QS. Al-lagi (5): 6]. Doa yang akan dibuat untuk diwajibkannya wudhu.
Contoh istilah: "Melakukan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang mampu melakukan perjalanan kepadanya." [QS. Ali Imran (3): 1997]. Kemampuan adalah haji diwajibkannya kebutuhan.
Contoh mani '(pencegah): Rasulullah saw. berkata, "Pena diangkat (tidak ditulis dosa) dari tiga orang, yaitu dari tempat tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai dia tumbuh dewasa, dan dari orang gila sampai ia sembuh (pengertian)." Hadits ini menunjukkan bahwa pencegahan kegilaan ini mengambil hukum dan pencegahan terhadap tindakan ilegal.
Hukum Taklifi dibagi menjadi dua, yaitu azimah dan rukhshah. Azimah adalah sumber hukum yang tidak pernah berubah untuk alasan dan alasan. Seperti doa-doa orang yang di rumah, bukan musafir. Sedangkan rukhshah adalah hukum asal yang menjadi berubah karena suatu halangan (alasan). Seperti doa-doa dari peziarah.
Azimah meliputi berbagai macam hukum, yaitu:
1. Wajib. Sebuah tindakan yang telah dituntut oleh syara '(Allah swt) Dengan bentuk tuntutan. Harus. tindakan hukum harus dilakukan. Bagi mereka yang mendapatkan penghargaan dan hukuman bagi mereka yang pergi. Sebagai contoh, puasa Ramadhan adalah wajib. Oleh karena itu, teks-teks yang dipakai untuk menuntut tindakan ini adalah untuk menunjukkan perlunya. "Hai orang yang beriman, puasa adalah Diwajibkan atas kamu." [QS. Al-Baqarah (2): 183]
2. Haram. Haram adalah sesutu yang telah dituntut oleh syara '(Allah swt) Untuk menjadi kiri dengan tuntutan kebutuhan.. Hukumnya tidak sah dan bila melakukan pekerjaan pada hukuman. Misalnya, meninggalkan tuduhan perzinahan, tuntutan meninggalkan makan bangkai, darah dan daging babi.
3. Mandub (sunnah). Mandub merupakan prioritas untuk bekerja daripada ditinggalkan, tanpa kewajiban. Pekerjaan itu dihargai, yang membuatnya tidak hukuman, meskipun kritik tersebut. Mandub biasa disebut sunnah, baik sunnah muakkadah (dikuatkan) atau ghairu (tidak) muakkadah (mustahab).
4. Makruh. Makruh adalah mengutamakan ditinggalkan daripada dilakukan, dengan tidak ada unsur paksaan. Misalnya doa, dilarang di tengah jalan. Yang tidak mendapatkan dosa meskipun kadang-kadang mendapatkan kritik.
5. Diperbolehkan. Diperbolehkan adalah mukallaf dibolehkan memilih (oleh Allah swt) Antara melakukan sesuatu atau meninggalkannya, dalam arti tidak ada satu lebih disukai.. Sebagai contoh, firman Allah swt. "Dan makan dan minum dengan kalian semua." Sebenarnya, ada pahala tidak ada, tidak ada hukuman, dan tidak ada kecaman atas tindakan yang dilakukan atau kiri dimubahkan.
Jika Allah swt. menuntut mukallaf untuk melakukan sesuatu dan kemudian bertindak sesuai dengan akta dilakukan shahih yang memenuhi persyaratan yang dituntut dari dia oleh rukunnya, tindakan ini disebut. Tetapi jika salah satu syarat atau rukunnya rusak, maka perbuatan itu disebut shahiih ghairush.
Ash-shahiih adalah sesuatu yang jika dilakukan memiliki urutan sebagai hasilnya. Sebagai contoh, bisa setiap hari berdoa sempurna mukallaf, persyaratan rukunnya terpenuhi, ia jatuh terhadap kewajiban dan tanggungan.
Ghairush-shahiih adalah sesuatu yang dilakukan tidak memiliki konsekuensi urutan syara '. Misalnya, doa mukallaf persyaratan rukunnya tidak terpenuhi, seperti doa tanpa haluan. kewajiban Mukallaf tidak jatuh setiap hari berdoa. Demikian pula, jika Anda tidak berdoa pada waktu atau melakukannya tanpa wudhu. Kisah dilakukan tidak sesuai dengan tuntutan dari Tuhan YME. tidak ada atau tidak melakukan apa-apa.
Sumber : www.dakwatuna.com
Label: Syari'at Islam
