Hukum syara '

hukum syara 'adalah' tsabata bi Maa khithaabillahil muwajjahi ilaal 'alaa sabiilith thalabi ibaadi' awit takhyiiri awil wadh'i ". Artinya, sesuatu yang telah ditetapkan oleh Keputusan Allah ditujukan kepada laki-laki, yang biaya dengan menetapkan (thalab), bukan pilihan (takhyir), atau wadha '.

Contoh hukum syara ', perintah langsung dari Tuhan Yang Maha Esa. "Tegakkahlah doa dan memberi sedekah!" [QS. Al-Muzzamil (73): 20]. ayat ini menetapkan klaim untuk melakukan, oleh tuntutan keharusan yang menunjukkan hukum wajib melakukan doa dan sedekah.

Firman Tuhan Yang Maha Esa., "Dan janganlah zinah dekat!" [QS. Al-Isra '(17): 32]. ayat ini menetapkan sebuah tuntutan meninggalkan, dengan cara yang menunjukkan hukum haram berzina paksaan.

Firman Tuhan Yang Maha Esa., "Dan ketika Anda telah bertahallul (bercukur), maka berburulah." [QS. Al-lagi (5): 2]. Ayat ini menunjukkan suatu hukum syara 'harus berburu sesudah tahallul (lepas dari haji). Mukallaf orang dapat memilih antara melakukan berburu atau tidak.

Apa yang dimaksud dengan wadha 'adalah sesuatu yang dimasukkan ke penyebab atau syarat, atau menjadi penangkal kepada orang lain. Misalnya, perintah Allah swt. "Pencuri laki-laki dan perempuan, memotong kedua tangannya." [QS. Al-lagi (5): 38]. Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa pencurian itu dilakukan karena hukum potong tangan.

Nabi berkata, "Allah Yang Maha Kuasa.. Tidak menerima doa tidak dengan wudhu." Hadits ini menunjukkan bahwa pemurnian digunakan sebagai syarat untuk berdoa.

Contoh lain, kata Nabi., "Pembunuh tidak dapat mewarisi apa-apa." Hadits ini menunjukkan bahwa pembunuhan itu untuk mencegah pembunuh mewarisi harta telah terbunuh.

Dari rincian di atas, kita memahami bahwa hukum syara 'dibagi menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh'i.

Taklifi hukum adalah sesuatu yang menunjukkan tuntutan untuk bertindak, atau tuntutan untuk meninggalkan, atau dapat memilih antara melakukan dan meninggalkan.

Contoh hukum yang menunjukkan tuntutan untuk melakukan: "Ambillah zakat dari kekayaan mereka!" [QS. At-Taubah (9): 103], "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang mampu melakukan perjalanan kepadanya." [QS. Al-Imran (3): 1997].

Contoh yang menunjukkan tuntutan hukum untuk meninggalkan: "Jangan di antara kamu mengejek orang lain." [QS. Al-Hujurat (49): 11], "Diharamkan bagimu makan bangkai, darah dan daging babi." [QS. Al-lagi (5): 3].

Contoh hukum yang menunjukkan boleh pilih (mudah): "Ketika doa tersebut telah dilaksanakan, maka Anda bertebaranlah di bumi." [QS. Al-Jumu'ah (62): 10], "Dan ketika Anda bepergian di muka bumi, tidak mengapa kamu mengqashar shalat." [QS. An-Nisa '(4): 101].

hukum Wadh'i adalah acara yang telah dibuat karena seluruh babi, istilah, dan 'seminalis (pencegahan) untuk kasus.

Sebagai contoh: "Hai orang yang beriman, jika Anda ingin berdoa, lalu cuci muka dan tangan sampai dengan siku." [QS. Al-lagi (5): 6]. Doa yang akan dibuat untuk diwajibkannya wudhu.

Contoh istilah: "Melakukan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang mampu melakukan perjalanan kepadanya." [QS. Ali Imran (3): 1997]. Kemampuan adalah haji diwajibkannya kebutuhan.

Contoh mani '(pencegah): Rasulullah saw. berkata, "Pena diangkat (tidak ditulis dosa) dari tiga orang, yaitu dari tempat tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai dia tumbuh dewasa, dan dari orang gila sampai ia sembuh (pengertian)." Hadits ini menunjukkan bahwa pencegahan kegilaan ini mengambil hukum dan pencegahan terhadap tindakan ilegal.

Hukum Taklifi dibagi menjadi dua, yaitu azimah dan rukhshah. Azimah adalah sumber hukum yang tidak pernah berubah untuk alasan dan alasan. Seperti doa-doa orang yang di rumah, bukan musafir. Sedangkan rukhshah adalah hukum asal yang menjadi berubah karena suatu halangan (alasan). Seperti doa-doa dari peziarah.

Azimah meliputi berbagai macam hukum, yaitu:

1. Wajib. Sebuah tindakan yang telah dituntut oleh syara '(Allah swt) Dengan bentuk tuntutan. Harus. tindakan hukum harus dilakukan. Bagi mereka yang mendapatkan penghargaan dan hukuman bagi mereka yang pergi. Sebagai contoh, puasa Ramadhan adalah wajib. Oleh karena itu, teks-teks yang dipakai untuk menuntut tindakan ini adalah untuk menunjukkan perlunya. "Hai orang yang beriman, puasa adalah Diwajibkan atas kamu." [QS. Al-Baqarah (2): 183]

2. Haram. Haram adalah sesutu yang telah dituntut oleh syara '(Allah swt) Untuk menjadi kiri dengan tuntutan kebutuhan.. Hukumnya tidak sah dan bila melakukan pekerjaan pada hukuman. Misalnya, meninggalkan tuduhan perzinahan, tuntutan meninggalkan makan bangkai, darah dan daging babi.

3. Mandub (sunnah). Mandub merupakan prioritas untuk bekerja daripada ditinggalkan, tanpa kewajiban. Pekerjaan itu dihargai, yang membuatnya tidak hukuman, meskipun kritik tersebut. Mandub biasa disebut sunnah, baik sunnah muakkadah (dikuatkan) atau ghairu (tidak) muakkadah (mustahab).

4. Makruh. Makruh adalah mengutamakan ditinggalkan daripada dilakukan, dengan tidak ada unsur paksaan. Misalnya doa, dilarang di tengah jalan. Yang tidak mendapatkan dosa meskipun kadang-kadang mendapatkan kritik.

5. Diperbolehkan. Diperbolehkan adalah mukallaf dibolehkan memilih (oleh Allah swt) Antara melakukan sesuatu atau meninggalkannya, dalam arti tidak ada satu lebih disukai.. Sebagai contoh, firman Allah swt. "Dan makan dan minum dengan kalian semua." Sebenarnya, ada pahala tidak ada, tidak ada hukuman, dan tidak ada kecaman atas tindakan yang dilakukan atau kiri dimubahkan.

Jika Allah swt. menuntut mukallaf untuk melakukan sesuatu dan kemudian bertindak sesuai dengan akta dilakukan shahih yang memenuhi persyaratan yang dituntut dari dia oleh rukunnya, tindakan ini disebut. Tetapi jika salah satu syarat atau rukunnya rusak, maka perbuatan itu disebut shahiih ghairush.

Ash-shahiih adalah sesuatu yang jika dilakukan memiliki urutan sebagai hasilnya. Sebagai contoh, bisa setiap hari berdoa sempurna mukallaf, persyaratan rukunnya terpenuhi, ia jatuh terhadap kewajiban dan tanggungan.

Ghairush-shahiih adalah sesuatu yang dilakukan tidak memiliki konsekuensi urutan syara '. Misalnya, doa mukallaf persyaratan rukunnya tidak terpenuhi, seperti doa tanpa haluan. kewajiban Mukallaf tidak jatuh setiap hari berdoa. Demikian pula, jika Anda tidak berdoa pada waktu atau melakukannya tanpa wudhu. Kisah dilakukan tidak sesuai dengan tuntutan dari Tuhan YME. tidak ada atau tidak melakukan apa-apa.

Sumber : www.dakwatuna.com

0 komentar: