Pembagian Syariah Islam

Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW. untuk semua manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

1. Tauhid ilmu pengetahuan, hukum atau peraturan yang berkaitan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar iman kita. Sebagai contoh, peraturan yang berhubungan dengan esensi dan Sifat Allah Yang Mahakuasa. untuk iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-Nya, kitab-Nya, dan iman di dalam hari-hari terakhir, termasuk kesenangan dan siksaan, dan iman kepada qadar baik dan buruk. Kesatuan ilmu ini disebut juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
2. Ilmu moral, yaitu aturan-aturan yang berkaitan dengan pendidikan dan peningkatan jiwa. Sebagai contoh, semua aturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejahatan, keburukan, sama seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, dapat dipercaya, dan dilarang berbohong dan pengkhianatan.
3. Ilmu Fiqh, yaitu peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia satu sama lain. Ilmu fiqh berisi dua bagian: pertama, ritual menjelaskan hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, Muamalat, bagian yang menjelaskan hukum-hukum hubungan antara manusia dan tetangganya. Sains juga dapat disebut Qanun Fiqih (hukum).


Sumber : www.dakwatuna.com

0 komentar: