Lampiran untuk syariat

Ketika seseorang telah menyatakan dirinya seorang Muslim, maka saat itulah ia bersedia dan siap untuk menaati dan mematuhi apa yang diperintahkan dan dilarang Allah. dan Rasul-Nya. Hal ini merupakan konsekuensi dari iman, yang akan dipertanyakan dan bertanggung jawab.
Sebelum melakukan tindakan, seorang muslim diwajibkan untuk memahami dan mengetahui status hukum suatu tindakan yang akan melakukannya dalam Islam. Status hukum yang dimaksud adalah lima: wajib, mandub (sunnah), haram, Makruh, diperbolehkan. Seluruh aktivitas manusia di asal terikat oleh hukum syara ', yaitu hukum dari lima sebelumnya. Oleh karena itu, setiap Muslim wajib untuk mengetahui status hukum dari suatu perbuatan sebelum dia. Ketika perbuatan itu diperbolehkan, maka ia akan melakukannya. Sebaliknya, ia akan dengan kesadaran penuh, dan meninggalkannya pergi.
Sumber utama hukum Islam ada dua, yaitu Al-Quran dan as-Sunnah. Sementara dalam penggalian hukum syara ', seorang Muslim dapat merujuk pada kedua sumber mengatakan, bersama dengan apa yang ia menunjukkan (teman ijma' dan qiyas). Dengan melakukan ini menggali hukum Islam - sejak awal abad ke tanggal Hijriah di mana pintu ijtihad tertutup - selalu dapat memecahkan berbagai masalah yang ada pada zamannya. Ijtihad itu sendiri adalah usaha untuk membuat penggalian hukum yang dilakukan oleh memobilisasi semua sumber daya dan kemampuan. Segala bentuk masalah akan ditemukan jawabannya, karena Islam bersifat global dan universal, cocok untuk semua situasi, kondisi, dan usia.

0 komentar: